-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inilah Pernyataan Sikap Pengurus PWI Pusat,  Adanya Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
Inilah Pernyataan Sikap Pengurus PWI Pusat,  Adanya Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Inilah Pernyataan Sikap Pengurus PWI Pusat, Adanya Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Foto, Atal S Depari Ketua Umum PWI Pusat 

ONLINE-SPIRIT.COM.- Terkait dengan adanya kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan yang menimpa salah satu wartawan Detik.com, turut mendapatkan perhatian serius oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Ketegasan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan mengimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut;

a.-Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers., Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

b.- Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

c.- Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. 

Sementara itu, Wartawan Detik.com tersebut mendapatkan intimidasi dan ancaman, pasca menulis berita tentang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan membuka mal di Bekasi.

Selain itu, menurut Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan tersebut.

PWI Pusat meminta kepada aparat kepolisian, untuk segera mengusut pelaku aksi tersebut.

Menurut Ocktap, intimidasi terhadap wartawan itu bermula dari tulisan wartawan, tentang rencana pembukaan mall di bekasi oleh Presiden Jokowi, dikutip dari pemberitaan Detak-Palembang.com.

Rupanya ada desakan untuk meralat judul dan tulisan tersebut, yang akhirnya berubah menjadi kunjungan Presiden Jokowi, untuk memastikan kesiapan mall di bekasi menghadapi New Normal.

Ternyata kejadian ini menimbulkan intimidasi, yang dimulai dari penyebaran informasi tentang wartawan tersebut., Adanya juga kecaman yang dialamatkan kepadanya. Serta ancaman pembunuhan di terima melalui WhatsApp.

Diungkapkan Ocktap, tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang itu melanggar pasal 4 ayat 1-3.

“Peranan pers itu untuk melakukan pengawasan, koreksi dan saran. Jika ada upaya menghambat peran itu bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta,” ucapnya, Kamis (28/5/2020).

Ocktap dengan tegas meminta polisi, mengusut tuntas intimidasi yang dilakukan baik melalui media sosial atau melalui nomor pribadi wartawan yang bersangkutan., Menurutnya, jika ada kesalahan terhadap pemberitaan ada hak koreksi dan hak jawab.

Namun, bukan dengan cara mengintimidasi wartawan, atau media yang menulis berita., “Apalagi mengancam akan membunuh wartawannya. Ini tindakan barbar yang tidak bisa dibenarkan secara hukum,” katanya.

Bukan hanya itu, Dewan Pers harus mencarikan solusi melalui mediasi, karena Dewan Pers itu berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan tegas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada dewan pers ikut berperan aktif, mendesak polisi mengusut kasus ini dan menangkap pelaku pengancaman tersebut.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. (*/Sumber berita Fajar/Detak-Palembang.com).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.