-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hakim Mediator, Sampaikan Kuasa Hukum Penggugat Ny. Martha Kara Melalui Via Vidio Call WhatsApp, Para Tergugat Menolak Berdamai
Hakim Mediator, Sampaikan Kuasa Hukum Penggugat Ny. Martha Kara Melalui Via Vidio Call WhatsApp, Para Tergugat Menolak Berdamai

Hakim Mediator, Sampaikan Kuasa Hukum Penggugat Ny. Martha Kara Melalui Via Vidio Call WhatsApp, Para Tergugat Menolak Berdamai

Foto, Tergugat Hermansyah Bin Baso Daeng Nyomba saat tanda tangan surat pernyataan hasil 
sidang mediasi, tidak ada perdamaian, diruang sidang mediasi Pada Hari Selasa Tanggal 21/04/2020.

MAROS, SPIRITNEWS. COM.- Sidang Mediasi Perdata Nomor,13/Pdf,G/2020/PN- Mrs, tertanggal 21 Januari 2020, Penggugat Ny. Martha Kara, yang dipimpin oleh Firdaus Sainal SH, (Hakim Mediator) Pengadilan Negeri Maros, dihadiri Panitra Pengganti Sainal Abidin, SH, serta Kuasa Hukum Penggugat dan para tergugat.

Hakim mediator Firdaus Sainal SH, meminta kuasa hukum penggugat Ny. Martha Kara, yang disaksikan oleh Panitra pengganti Sainal Abidin, SH, termasuk para tergugat, di sidang mediasi menyampaikan keinginannya agar para tergugat mendengarkan apa keinginannya, bertempat diruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Maros, berkomunikasi langsung melalui video call, Pada Hari Selasa Tanggal 21/04/2020.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa Sertifikat An. Hermansyah dengan luasnya diketahui 18,392 M2, karena Hermansyah sudah menjual sebagian lokasi kepada tergugat II,III, IV dan V ( dengan rincian 150, 150, 900. 450 =1650).

Selanjutnya kuasa hukum penggugat menyampaikan kalau para tergugat mau damai sisa luas lokasi yang sudah dijual dengan seluas 16.942 M2 itu, harus diserahkan kepada penggugat (Ny. Martha Kara), katanya pada hakim mediator yang didengar langsung oleh masing masing tergugat.

Setelah mendengar keinginan kuasa hukum penggugat Ny. Martha Kara, lanjut hakim mediator bertanya pada para tergugat yang sudah dua kali hadiri sidang mediasi, apa para tergugat mau berdamai, tanya pimpinan sidang mediasi.

Tergugatpun meminta pada bapak hakim mediator yang kami muliakan, agar dapat disampaikan kepada kuasa hukum penggugat bahwa kami selaku tergugat tidak mau /tidak menerima permohonannya untuk berdamai, jawab tergugat Hermansyah.dkk.

Selanjutnya kuasa hukum penggugat bertanya pada hakim mediasi (Firdaus Sainal, SH) kalau tergugat tidak mau terima permohonan tersebut, mohon disampaikan tergugat I,II,III,IV dan V, apa alasan tergugat tergugat memasuki lokasi sengketa, tanya kuasa hukum Ny. Martha Kara pada hakim mediator, serta perjanjian apa yang menyebabkan tergugat III dengan Hermansyah, masuk membangung diatas lokasi sengketa, ujar Kuasa Hukum Penggugat, melalui video call dengan Hakim mediator.

Tergugat Hermansyah Bin Baso Daeng Nyomba (anak kandung almarhum Baso Dg Nyomba Bin Djudda Dg Gassing) Bapak Hakim Mediator yang kami muliakan kami inigin menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, alasan kami selaku ahli waris Almarhum Baso Daeng Nyomba mengetahui bahwa penguasaan lokasi yang digugat Ny. Martha Kara melalui kuasa hukumnya, sama sekali tidak pernah dikuasai oleh Ny. Martha Kara, dkk, selaku penggugat, kata Hermansyah.

Seusai proses sidang mediasi awak media menemui tergugat Hermansyah mewakli para tergugat lainnya mempertanyakan apakah lokasi yang sudah di perkarakan dengan Nomor: 28/PDT.G/2008/PN. Maros, Pada Tanggal 27 Mei 2009, dalam perkara antara Ny. Martha Kara, dkk, sebagai penggugat melawan Baso Dg Nyomba Bin Djudda Dg Gassing, yang dilanjutkan ke tingkat banding dengan nomor: 339/PDT/2009/ PT Mks, dalam putusan Pengadilan Tinggi juga memutuskan dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros dan apakah tetap bisa di proses secara hukum dengan obyek yang sama dan orang yang sama, walaupun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih bisa diproses hukum lagi kata Hermansyah.

Lanjut tergugat Hermansyah Bin Baso Dg Nyomba di Pengadilan Negeri Maros menjelaskan bahwa orangtua kami juga pernah diproses di Pengadilan Ngeri Maros dengan No.10/Daf.Pid,C/2006/PN. Maros, dalam Perkara Pidana selaku Terdakwa Baso Dg. Nyomba Melawan Ny. Martha Kara, Drs Jhon Lebang, tetapi dalam salinan putusan tercatat bahwa ; Mengadili “ Menyatakan terdakwa Baso Daeng Nyomba  terbukti melakukan perbuatan/menguasai sebidang tanah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, serta melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, jelas Tergugat Hermansyah.

Pada kesempatan tersebut Hakim Mediator  menyampaikan bahwa kesimpulan sidang mediasi antara kuasa hukum penggugat dengan tergugat tergugat dinyatakan gagal  terwujud ( tidak ada pedamaian ) dan kami nyatakan sidang perdata No,13/Pdf,G/2020/PN Mrs, berlanjut ke persidangan kata Hakim Mediator.

Pembicaraan kuasa hukum penggugat Ny. Martha Kara dengan hakim mediator menyampaikan kesedianya menanda tangai surat pernyataan bahwa tergugat menolak  untuk berdamai pada saat sidang nanti, ujar Hakim Mediator yang dipimin oleh Firdaus.

Selanjutnya Firdaus Sainal SH, hakim mediator meminta kuasa hukum penggugat serta para tergugat untuk mendaftar untuk penetapan jadwal sidang nanti, yang akan disampaikan melalui E Mail masing masing, kata hakim mediator yang di perjelas Sainal Abidin selaku Panitra penggati, Pada Hari Selasa Tanggal 21/04/2020. (*).





Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.