-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Anggota DPRD Takalar Partai PKS, Sosialisasikan PERDA No 01 2016 Tentang  Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Takalar Partai PKS, Sosialisasikan PERDA No 01 2016 Tentang  Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Anggota DPRD Takalar Partai PKS, Sosialisasikan PERDA No 01 2016 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin


Foto, Anggota DPRD Kabupaten Takalar Ahmad Jais S.H.I, dari Praksi PKS, 
Sosialisasi Peraturan daerah kabupaten Takalar  nomor 01 tahun 2016 
di Aula Kantor Camat Mappakasunggu Pada Hari Kamis 27/02/2020.

Takalar, SpiritNews. com.- Anggota DPRD Kabupaten Takalar Ahmad Jais S.H.I, dari Praksi PKS, mengadakan penyebarluasan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Takalar  nomor 01 tahun 2016 di Aula kantor camat Mappakasunggu Kamis 27/02/2020
Berdasarkan pantauan awak media ini, sosialisasi Perda no 01 Tahun 2016, Tentang bantuan hukum masyarakat miskin dipandang perluh untuk selalu disosialisasikan.

Sementara menurut, Ahmad Jais dalam menjelaskan bahwa penyebarluasan Perda no 01 tahun 2016 dengan tujuan agar masyarakat luas tahu, bahwa negara bertanggung jawab Terhadap pemberian hukum kepada warga miskin sebagai perwujudan akses, terhadap keadilan Sebagai upaya setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil Serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai saran perlindungan Hak asasi manusia.jelas Ahmad jais

Lebih lanjut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Takalar, dari partai PKS ini, bahwa Perda no 01 tahun 2016, hal ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa untuk pengajuan permohonan bantuan hukum dengan beberapa persyaratan diantaranya;

1.-pertama permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
2.-fotocopy kartu tanda penduduk.
3.-fotocopy kartu keluarga.
4.-surat keterangan miskin/tidak mampu dari pemerintah desa/lurah.
5.-menyerahkan dokumen yang berkenan perkara, jelas Ahmad Jais. (*/Nr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.