-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
KontraS Menilai Pemerintahan Jokowi Tidak Mengedepankan Penyelesaian Pelanggaran HAM
KontraS Menilai Pemerintahan Jokowi Tidak Mengedepankan Penyelesaian Pelanggaran HAM

KontraS Menilai Pemerintahan Jokowi Tidak Mengedepankan Penyelesaian Pelanggaran HAM

Kelompok masyarakat sipil memberikan catatan 100 hari kerja Jokowi-Ma'ruf,
 terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Biro Pers Sekretaris Presiden/Muchlis Jr).

100 Hari Kerja Jokowi Mengingkari Penuntasan Pelanggaran HAM.

Jakarta, SpiritNews. com.- Kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam 100 hari kerja Jokowi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Jokowi tidak mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM, tapi justru meneruskan impunitas.

Hingga 100 hari kerja di periode kedua, pemerintahan Jokowi tidak menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM.

"Malah terjadi impunitas dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM, dari hari ke hari pemerintah hari ini semakin mendelegitimasi hak asasi manusia dengan keputusan dan kebijakan yang diusulkan," ucap Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Raden Arif.

Dia menyoroti pemerintah yang lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur dan merampas ruang hidup masyarakat.

Selain itu upaya negara dalam mempermudah masuknya investasi, kata Arif, justru membatasi hak-hak sipil berpendapat dan berekspresi.

"Sekarang saja demonstrasi dianggap menghambat investasi masuk, padahal demonstrasi adalah salah satu cara warga negara untuk berpendapat dan mengekspresikan sikap politiknya," ujar Arif.

KontraS menilai pemerintah hanya membuat kebijakan yang menguntungkan swasta. RUU Omnibus Law, penghapusan IMB dan Amdal menjadi bukti bahwa pemerintah tidak serius menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun saat ini.

100 Hari Kerja Jokowi Mengingkari Penuntasan Pelanggaran HAM.

Kelanjutan kasus pelanggaran HAM berat. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Di satu sisi, pemerintah justru memilih penanganan kasus pelanggaran HAM melalui jalur nonyudisial.

KontraS menilai hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang, karena seharusnya rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan melalui jalur hukum.

"Pemerintah malah mengambil jalan pintas lewat rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sebenarnya sebuah cerminan yang keliru terhadap interpretasi UU Nomor 26 tahun 2000, kasus pelanggaran HAM harus ditempuh lewat jalur hukum," kata Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti.

KontraS juga menyesali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM selama pemerintahan Jokowi.

Menurut Fatia, pernyataan Mahfud merupakan kesalahan besar dan sangat melukai para korban.

"Kita dapat definisi dari situ bahwa sebenarnya negara tidak pernah berpihak pada korban," ujarnya.

Bahaya DKN

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dikhawatirkan akan mengancam gerakan masyarakat sipil. Sekretaris Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan perumusan DKN justru menegasikan gerakan masyarakat sipil.

"Ketiadaan partisipasi publik dalam pembentukan DKN ini berarti menegasi gerakan masyarakat, kita semua tahu bahwa selama ini gerakan masyarakat selalu diartikan sebagai bentuk gangguan keamanan, ini jelas berbahaya," kata Julius dalam diskusi publik "Problematika Pembentukan Dewan Keamanan Nasional" di Komnas HAM, Senin (27/1).

Foto, Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 
menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mempertanyakan urgensi pembentukan DKN melalui peraturan presiden. Menurutnya, sudah ada lembaga lain yang menjalankan fungsi koordinasi dan evaluasi yang nantinya dikerjakan oleh DKN.

"DKN ini urgensinya apa? kita punya Menko Polhukam yang tugasnya sebagai koordinator juga memberikan advice kepada presiden terkait persoalan keamanan, terus DKN ini dibentuk untuk apa?" kata Anam.

Dia menilai pembentukan DKN juga membatasi mobilitas masyarakat sipil yang seharusnya ikut serta merumuskan kebijakan. Sampai saat ini, usulan pembentukan DKN hanya dibahas di tingkat eksekutif. Kondisi ini menurutnya justru mengerdilkan upaya masyarakat untuk ikut memberikan aspirasi.

"Sejauh ini usulan DKN tidak melibatkan masyarakat sipil, ini artinya ada pembatasan hak-hak publik," katanya.

Selain itu, Anam menilai terminologi yang digunakan dalam pembentukan DKN juga keliru. Istilah public safety diartikan sebagai 'keamanan publik' yang semestinya 'keselamatan publik'. Mispersepsi ini nantinya akan terus meloloskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Terminologinya saja sudah keliru, mereka mengartikan keamanan publik yang artinya jika ada hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional, ya itu akan menjadi ancaman, ini kan jelas keliru, aksi masyarakat yang turun ke jalan nanti akan menjadi ancaman publik juga?" tanyanya. (*/Sumber berita CNN Indonesia).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.