-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN HANDPHONE
PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN HANDPHONE

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN HANDPHONE

Foto, Pelaku Pencurian Hanfphone, telah tertangkap oleh Unit Reskrim Polres Palopo.

Palopo, SpiritNews. Com.- Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di  jln. Angrek kota palopo Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Adapun identitas pelaku pencurian yang ditangkap yaitu sdr. FAUSAN  Als KUCING, umur 18 tahun,  pekerjaan pengamen, alamat Jl. Poros Bajo Kab.luwu dan sdr. Muh.NURSAM Als ACO, umur 17 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jl. Sempowae kota palopo

Dasar pelaku dilakukan penangkapan karena adanya laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU  tanggal 25 Desember 2019 dengan korban sdr. Iyan, umur 44 tahun, pekerjaan  wiraswasta, alamat Jl. Dr  Ratulangi kota Palopo

Adapun kronologis Penangkapan yaitu berdasarkan dengan adanya laporan selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di jl. Anggrek kota palopo yang kemudian dilakukam penangkapan terhadap pelaku.

Hasil introgasi terhadap pelaku sdr. FAUSAN Alias KUCING bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan sdr. MUH.NURSAM als AC0 dengan cara masuk kedalam warung milik korban dan mengamjil satu unit HANDPHONE samsung J7  .

Sambung diungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HANDPHONE.

Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Polres Palopo dan di serahkan ke polsek waru kota palopo untuk proses hukum. (*/Rsd).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.