-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ka BPTD XIX Sulsel-Bar Tegaskan Satpelnya Bebas Pungli
Ka BPTD XIX Sulsel-Bar Tegaskan Satpelnya Bebas Pungli

Ka BPTD XIX Sulsel-Bar Tegaskan Satpelnya Bebas Pungli

Foto, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar, Supriyo Adi Pracoyo Tegaskan Satpelnya Bebas Pungli.

Makassar.SpiritNews.com.- Indonesia menuju Bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) 2021 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan terus berbenah.

Kendaraan angkutan ODOL salah satu penyumbang terbesar kerusakan jalan dan kecelakaan.

Saat ini, pengawasan dan pencegahannya pada 10 Jembatan Timbang aktif dari 15 yang sementara dalam proses rehabilitasi tersebar di Provinsi Sulsel dan Sulbar.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar, Supriyo Adi Pracoyo menjamin bebas pungli di Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang dikenal jembatan timbang, Terminal Tipe 'A' dan Pelabuhan Penyeberangan dalam wilayahnya.

"Ini bukan jamannya lagi (pungli-red), tim saber pungli tidak pernah tidur". Kata Adi mengingatkan dalam pembukaannya pada kegiatan Sosialisasi peraturan perundangan-undangan dibidang kepegawaian di Hotel Best Western. Kamis,(21/11).

Adi menegaskan tidak boleh ada transaksi uang, yang ada hanya cuma penindakan tilang atau bongkar muatan berlebih.

"Tidak ada istilah ngurus keur ngurus tilang, biarkan pelanggar yang urus sendiri agar ada efek jera". Tegas mantan Kepala BPTD XVIII Provinsi Sultra ini.

Lanjut Adi, demi aspek keselamatan tahun depan kendaraan angkutan ODOL tidak diperbolehkan memasuki kapal penyeberangan. Selain itu, memasuki dan menggunakan jalan tol pun tidak diperbolehkan.

"Nanti di jalan tol menggunakan alat motion sensor, sehingga dari pergerakannya sudah bisa diketahui kendaraan ODOL". Kuncinya. (Andi Dewa).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.