-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tim Penyidik Kejari Bulukumba Resmi Menahan Mantan Oknum Camat Bontobahari  Kasus Dugaan Korupsi
Tim Penyidik Kejari Bulukumba Resmi Menahan Mantan Oknum Camat Bontobahari  Kasus Dugaan Korupsi

Tim Penyidik Kejari Bulukumba Resmi Menahan Mantan Oknum Camat Bontobahari Kasus Dugaan Korupsi

Foto, Mantan Oknum Camat Bontobahari saat dieksekusi ke Lapas Bulukumba, 
didampingi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba, Pada Hari Jumat, 20/09/2019.

Bulukumba, SpiritNews.com.- Tim Penyidik Kejari Bulukumba resmi menetapkan status tersangka An. AM (Oknum Mantan Camat Bontobahari), Mundan MN (Pemilik Lahan Tahura) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan /Penyimpangan dalam Pengablingan dan Jual Beli Tanah dalam Kawasan Hutan Raya ( Tahura) seluas 41.3 Ha di Kelurahan Tanah Lemo Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba, Pada Hari Jumat Tanggal 20/09/2019.

Sementara pasca penetapan para tersangka penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Bulukumba, untuk selanjutnya segera akan dipindahkan ke Lapas Klas I A Makassar.

Berdasarkan keterangannya mengungkapkan bahwa setelah di pertimbangkan dengan alasan obyektif maupun subyektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHP, katanya.

Lebih lanjut penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba, karena penyidikan perkara Korupsi tersebut, sudah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2019 dengan No. Print 01.B/P.4.22/Fd.2/08/2019, jelasnya.

Penahanan mantan oknum Camat Bontobahari, menyamapaikan bahwa setelah pihak penyidik mengantongi minimal 2 Alat bukti dalam penanganan perkara tersebut, dengan dugaan kerugian negara sebesar 3 Miliar, terhadap para tersangka dikenakan secara bersama sama melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) Sumber berita Jaksa Menyapa Sulsel.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.