-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pengurus PWI Sulsel, Apresiasi Ketegasan Ketua PWI Kab Takalar
Pengurus PWI Sulsel, Apresiasi Ketegasan Ketua PWI Kab Takalar

Pengurus PWI Sulsel, Apresiasi Ketegasan Ketua PWI Kab Takalar

Foto, Sekertaris PWI Sulsel, Wakil Ketua PWI Bid Organisasi,
saat Menerima rombongan Pengurus PWI Kab Takalar,
 di Warkop Fajar di Graha Pena, Pada Hari Kamis Tanggal 22/08/2019.

Takalar, SpiritNews.com.- Polres Takalar, melalui Kepala Unit 3 Tipiter Polres Takalar, IPDA Hasdi SH, menyampaikan bahwa  terlapor dugaan pencemaran nama baik inisial (AJ) sudah memenuhui panggilan penyidik untuk di ambil keterangannya, proses pemeriksaan terlapor berlangsung sejak Pada Pukul 10:00 Wita dan selesai menjelang shalat dhuhur.

Sesuai dengan laporan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar, Maggarisi Sayye Dg Nyawu, dengan Surat Tanda Terima Laporan, Nomor Polisi : STTLP/318/VIII/2019/SKPT, Diduga telah terjadi pencemaran nama baik, di Media Sosial Facebook (di Group Terbuka Info Takalar).

Pada Hari Kamis Sore Tanggal 22/08/2019, Pengurus PWI Kab Takalar yang di pimpin langsung oleh Ketua PWI Sulsel Maggarisi Sayye Dg Nyawu didampingi oleh Sekertaris Hasdar Sikki dan Djalaluddin Havid, saat menemui Pengurus PWI Provinsi Sulsel di Graha Pena Markas Fajar Group, di Jl, Urip Sumiardjo KM 04, Makassar.

Pada kesempatan tersebut rombongan Pengurus PWI Takalar di terima oleh Sekertaris PWI M Anwar Sanusi, Wakil Ketua PWI Bid Organisasi Drs H Mappiar HS, Ketua Seksi Bidang Hankam Rusli, Provinsi Sulsel, Priode 2015-2020, sehubungan dengan hal tersebut Wakil Ketua PWI Bid Organisasi dan Sekertaris PWI sepakat kalau Laporan Ketua PWI Kab Takalar biarkan saja dulu teman teman Penyidik Unit 3 Tipiter Polres Takalar melaksanakan tugasnya, katanya.

Selain itu nampak dihadiri juga petinggi Fajar Group, merekapun sepakat dengan berharap agar proses pemeriksaan pelapor dan terlapor bersama para saksinya, dapat berjalan sesuai dengan aturan penyidikan dengan professional.

Diakhir pertemuan Sekertaris PWI Sulsel, mewakili Ketua PWI HM Agus Salim Alwi Hamu, kami para Pengurus PWI Provinsi Sulsel, menuturkan bahwa  kebebasan berpendapat dalam UUD 45 Pasal 28, secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak pelaku pencemaran nama baik ketika menyampaikan pendapatnya.

Ditambahkan pula bahwa di sisi lain ada juga beberapa pasal pada UU ITE, juga menekankan untuk tidak adanya penyalah gunaan media sosial yang dapat merugikan orang lain, baik itu pencemaran nama baik , maupun pembunuhan karakter, hal ini dalam pasal-pasal UU 45 di intepretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan.tutupnya. (*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.