-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Jumpa Pers Pengacara Zulkifli Gani Otto, Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan
Jumpa Pers Pengacara Zulkifli Gani Otto, Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

Jumpa Pers Pengacara Zulkifli Gani Otto, Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

Foto, Faisal Silenang Penasehat Hukum Terdakwa, memberikan keterangan pers, 
Pada Hari Sabtu, Tanggal 06/07/2019, di Lantai 19 Graha Pena Makassar.

SpiritNews.com, Makassar.- Faisal Silenang Penasehat Hukum terdakwa  (Zugito), mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan, selain itu adalah dakwaan juga dibuat hasil analisa jaksa.
Foto, Pak Rudi Wawengkang Pemilik Sertifikat tanah (SHM) tempat berdirinya Gedung PWI Sulsel, Jl AP Pettarani No 31 Makassar, Sulsel bersama Wakil Ketua PWI Sulsel, Jl Ap Pettarani Makassar.

Pada kesempatan tersebut penaseshat hukum terdawa zugito sapaan akrabnya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, katanya.

Dia juga menuturkan bahwa terdakwa Zulkifli Gani Otto, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP, tutur Faisal.

Sambung diungkapkan bahwa didalam persidangan juga tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut, masuk ke rekening pribadi terdakwa, tetapi dana itu untuk kegiatan PWI Sulsel, termasuk saat mengikuti Pekan olahraga wartawan nasional (Porwanas) serta dipakai untuk pembangunan Masjid Wartawan di lokasi Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, ungkap Faisal.

Lebih lanjut Penasehat Hukum Tredakwa (Zugito) sapaan akrabnya  menuturkan dan mengakui agak heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti, tetapi pada tuntutan subsider dikatakan terbukti, sedangkan keduanya salin berkaitan, jelas Faisal dalam keterangan persnya.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa Zugito sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kesaksian Ahmadi Akil mantan Biro Aset Pemerintah Provinsi Sulsel, saat memberikan kesaksiannya menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa, bahkan tidak pernah mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan, kata Faisal apa yang salah, tegasnya.

Lebih lanjut di tuturkan bahwa kebijakan dalam penyewaan gedung tersebut, bukan keputusan dari terdakwa seorang, melainkan melalui  hasil musyawarah serta rapat pleno, maka gugatan Pemerintah Provinsi Sulsel, seharusnya tidak dibebankan kepada seorang saja (mantan ketua PWI saja), dan ini adalah organisasi mantra Pemerintah, TNI dan Polisi serta BUMN dan Swasta.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI, dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai. Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

Diakhir keterangan persnya menegaskan bahwa semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya, saya selaku penasehat hukum berarap kepada majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan fakta persidangan, tutupnya.

Berdasarkan pantauan awak media ini, turut memberikan keterangan dalam jumpa pers tersebut diantaranya terdakwa (Zugito), yang dilanjutkan oleh pemilik sertifikat tanah tempat Pak Rudi Wawengkang, pemilik sertifikat tanah (SHM) TEMPAT BERDIRINYA GEDUNG PWI SULSEL, tepatnya di Jln Ap Pettarani No, 31 Makassar menegaskan bahwa sesuai dengan sertifikat itu adalah tanah saya tegas Rudi.

Selain itu turut dihadiri juga Sekertaris PWI Provinsi Sulsel M Anwar Sanusi, Bendahara PWI Sulsel Selly Lestari, Wakil Ketua PWI Bid Organisasi H. Mappiar, selaku moderator, Wakil Ketua PWI Bid Pendidikan H Ismail Nawawi, serta beberapa Ketua Seksi dan anggotanya,di Priode Tahun 2015-2020, termasuk Pimpinan Media di Fajar Group, serta para pimpinan dan awak media online yang ada di Kota Makassar.

Sementara  Mantan ketua PWI Sulsel dua priode, Zulkifli Gani Otto dituntut empat tahun enam bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel, terdakwa dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun 2001.

Sehubungan dengan pengakuan Pemprov Sulsel melalui biro asset yang mengakui bahwa bangunan dan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, dari pemberitaan media cetak Harian Fajar dengan judulnya “   KPK, Soal PWI Pemprov Lemah”.

Kami yang hadir pada jumpa pers penasehat hukum terdakwa setelah menyimak keterangan terdakwa (Zugito) serta Keterangan Pak Rudi selaku Pemilik Sertfikat tempat berdirinya gedung PWI Sulsel, dan keterangan Faisal Silenang (kuasa hukum terdakwa) berharap pada majelis hakim dapat memberikan putusan yang sejujur-jujurnya, seadil-adilnya dengan berdasarkan fakta persidangan. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.