-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolres Pangkep, 11 Orang Ini Diduga Pelaku Illegal Fishing
Kapolres Pangkep, 11 Orang Ini Diduga Pelaku Illegal Fishing

Kapolres Pangkep, 11 Orang Ini Diduga Pelaku Illegal Fishing

Foto, Pelaku 11 Orang Ilegal Fishing diamankan Pesonil Polres Pangkep.

SpiritNews.com.- Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap 11 orang pelaku kasus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep pada Minggu (09/12).

Sementara  dari 11 orang , terdiri dari dua perahu kapal motor yang sedang mencari ikan dengan cara bius itu ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Polres Pangkep.

Kesebelas orang tersebut yaitu, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.

Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kesebelas terduga pelaku illegal fishing tersebut beraksi di perairan pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Lokasi tersebut berjarak 20 jam dari ibukota Pangkep, Pangkajene.

“Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba dari kemarin karena jarak TKP jukup jauh,” ucap Tulus, Minggu (16/12).

Saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku di Makopolres Pangkep. kemudian Barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal motor, satu botol cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ekor ikan sunu, empat rol selang, empat buah dakor, empat buah sepatu renang, dua buah kaca mata selam, dan dua unit GPS merk Garmin,

Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolda Sulsel Irjen umar septono yang dihubungi via Seluler mengapresiasi Kerja keras Kapolres Pangkep dan Jajarannya dalam penangkapan ini, Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku pelaku perusak lingkungan laut.

Diakhir keterangannya menjelaskan bahwa mereka menangkap ikan dengan menggunakan Bius dan itu dapat merusak ekosistem laut, semua yang Ada disekitarnya, tidak hanya ikan yang diburu. Terumbu karang,ikan yang masih kecil dapat mati terkena bius ikan tersebut” pungkas Jenderal Berbintang dua tersebut . (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.