-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Rasulullah SAW,Melarang Umatnya Duduk Memeluk Lutut Saat Mendengar Khutbah
Rasulullah SAW,Melarang Umatnya Duduk Memeluk Lutut Saat Mendengar Khutbah

Rasulullah SAW,Melarang Umatnya Duduk Memeluk Lutut Saat Mendengar Khutbah

Photo,Duduk dengan memeluk lutut sebenarnya dibolehkan,namun ada saat tertentu 
yang sebaiknya duduk semacam ini tidak dilakukan disaat mendengar khutbah.


SpiritNews.com.- Kita semua masing-masing orang punya gaya duduk yang berbeda satu dengan yang lainnya. Ada yang nyaman dengan bersila, ada juga yang suka duduk sambil memeluk lutut.

Sementara dalam Isalam duduk memeluk lutut dikenal dengan istilah duduk ihtiba'. Caranya,seseorang duduk dengan posisi kaki ditekuk dan lutut berada di atas, lalu dipeluk dengan kedua tangan.

Sebenarnya, duduk semacam ini tidak dilarang dalam Islam. Bahkan duduk ihtiba' kerap dilakukan Rasulullah Muhammad SAW,kebiasaan ini diketahui oleh sejumlah sahabat. Beberapa di antaranya seperti Ibnu Umar, yang diriwayatkan Bukhari.

Selnajutnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, " Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di halaman Ka'bah sambil duduk ihtiba' yaitu duduk sambil memeluk lututnya dengan kedua tangannya." Ibnu Umar menjelaskan dengan kedua tangannya cara duduk ihtiba'Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu duduk qurfusha' (duduk dengan lutut diangkat menempel perut sambil memeluk lutut).

Meski demikian, duduk ihtiba' ternyata dilarang Rasulullah dalam kondisi tertentu. Yaitu saat mendengarkan khatib menyampaikan khutbah seperti dalam hadis riwayat Turmudzi dan Abu Daud, dari Sahl bin Mu'adz, dari bapaknya, Mu'adz bin Anas Al Juhaniy.

Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam,melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.

Ulama mazhab Syafi'i, Imam An Nawawi memberikan penjelasan dalam kitab Riyadhus Shalihin mengenai hukum duduk ihtiba'. Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi terkait sebab dilarangnya duduk ihtiba'.

" Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu,juga jadi tidak mendengarkan khutbah”.(*) sumber berita draem.com.





Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.