-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kasi Pidsus,Empat Tersangka Pembangunan RTJK Di Giring Ke Lapas Takalar
Kasi Pidsus,Empat Tersangka Pembangunan RTJK Di Giring Ke Lapas Takalar

Kasi Pidsus,Empat Tersangka Pembangunan RTJK Di Giring Ke Lapas Takalar


Photo,Zen Hadianto,SH.,MH.,Kasi Pidsus Kajari Takalar.

Spirit News.com.- Proyek Tahun 2015 di Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kepariwisataan Kabupaten Takalar untuk Pembangunan Rumah Trangsmigrasi Jamban Keluarga (RTJK) type 36, sebanyak 50 unit di kepulauan Tanakeke Kecamatan Mappakassunggu.

Sementara pembangunan tersebut dengan kontrak : 027/08-RTJK/IX/2015, dengan anggaran Rp.2.242.000.000-, ternyata pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kontraktor namun dananya cair100%.

Sehingga Penyidik telah melakukan penyeledikan hingga ke tahap penyedikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka Arfa, S.Pi,selaku pejabat pembuat komitmen , Hasanuddin Dato selaku kuasa Direktur CV.DRACO CELEBES, Irfan Mustari selaku bendahara pengeluaran, Wahyudi Syah, S.Sos memalsukan tanda tangan PPSPM.

Lebih lanjut ke empat tersangka langsung digiring ke Lapas Takalar, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.363.758.513,22-sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan sulawesi selatan.

Kasi Pidsus Kajari Takalar Zen Hardianto membenarkan "keempat tersangka ini akan dibawah ke Lapas karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah".

Para tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang Republik indonesia dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara, ungkap Zen Hardianto saat ditemui diruangannya (02/03), (Tiro).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.