-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolres Sidrap,Tegaskan Personel Yang Terlibat Narkoba Akan Dipecat
Kapolres Sidrap,Tegaskan Personel Yang Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Kapolres Sidrap,Tegaskan Personel Yang Terlibat Narkoba Akan Dipecat

 Photo,Kapolres AKBP M.Anggi Naulifar Siregar,meberikan keterangan 
pers sehubungan sanksi personel yang terlibat narkoba 

SpiritNews.com.- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar menegaskan kepada jajarannya untuk tidak main-main dengan narkoba. Anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan.

Pada kesempatan tersebut ditegaskan dengan mengatakan "Saya minta tidak ada anggota yang terlibat narkoba, saya minta jangan mempermalukan saya. Kemarin ada satu yang ditangkap," ujar Anggi di Mapolres Sidrap, Pangkajene,Pada Hari Kamis,Tanggal 9/3/2017.
   
Dia berkomitmen untuk menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun terlibat praktis dalam jaringan narkoba. "Karena komitmen saya ada yang terlibat dengan jaringan langsung dipecat, dipidana dan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), ini komitmen kami," tegas Anggi.

Ia juga meminta agar Satuan Narkoba terus menjaga kekompakan dalam pemberantasan narkoba. Sinergitas dengan lembaga dan instansi terkait agar dijalin terus guna memaksimalkan pemberantasan narkoba tersebut.

"Jalin terus kerja sama dengan instansi terkait (seperti dengan) Kejari, bea cukai dan lain-lain untuk memberantas narkoba," sambungnya.

Narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan generasi penerus bangsa. Untuk itu, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk terus memberantas narkoba hingga ke hulu-hulunya. Penjagaan dan pengawasan di daerah yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba agar diperketat.

Ia juga meminta kepada jajarannya untuk mewaspadai masuknya narkoba jenis baru, termasuk modus operandi baru," ungkapnya lebih lanjut dikatakan kalau Narkoba sudah menjadi bisnis bagi para bandar. Ia menyadari, pemberantasan narkoba menjadi tantangan besar karena narkoba tidak akan pernah terputus mata rantainya.

"Jadi itu keuntungan besar yang didapat jaringan narkoba, sehingga saya yakin never ending bisnis narkoba itu, sehingga kita harus maksimal dalam pemberantasan dengan menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan kepolisian tetangga," tutup Anggi.

Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.

Sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.

Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun.

Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut.

Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).

Narkoba Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak. Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

Oleh  karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.

Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.(*) Sumber berita humas Polda Sulsel.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.