-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
AKP Edy Sabhara Manggabarani,Bersama Anggota Polsek Ujung Pandang Amankan Pelaku Pembunuhan Sadis
AKP Edy Sabhara Manggabarani,Bersama Anggota Polsek Ujung Pandang Amankan Pelaku Pembunuhan Sadis

AKP Edy Sabhara Manggabarani,Bersama Anggota Polsek Ujung Pandang Amankan Pelaku Pembunuhan Sadis


Foto,Tim Dokpol Polda Sulsel,melakukan evakausi terhadap pembunuhan sadis 
di TKP atas nama Sabu (36) warga palipiri Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto.


SpiritNews.com.- AKP Edy Sabhara Manggabarani memimpin anggota Resmob Polrestabes Makassar bersama anggota Polsekta Ujung Pandang berhasil mengamankan tersangka pembunuhan inisial A (47) di Jl. Sepakat Inspeksi Kanal Makassar, Minggu (1/1). 

Sementara Tersangka inisial A(47) diamankan setelah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Sabu (36) warga palipiri Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto yang juga merupakan saudara tersang.

Kronologis kejadian : Korban ditemukan tergeletak di Jl. Gunung Merapi depan toko sinar merapi dimana korban mengalami luka robek pada bagian leher dan mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Setelah dilakukan olah TKP dan melihat hasilrekaman kamera CCTV di TKP bahwa pelaku pembunuhan tersebut merupakan saudara kandung korban dimana sebelumnya telah terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku dimana kasus tersebut ditangani oleh Polsek Ujung Pandang sehingga dengan adanya perselisihan tersebut pelaku merasa dendam terhadap korban sehingga pelaku nekat membunuh korban.

Selain itu,dari informasi yang didapat setelah olah TKP, anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpim langsung oleh AKP Edy Sabhara Manggabarani bersama anggota Polsekta Ujung Pandang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sambung menyampaikan bahwa dari hasil anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung menuju ke tempat tinggal pelaku namun dirumah yang dimaksud telah lama ditinggalkan oleh pelaku sehingga anggota Resmob Polrestabes Makassar tetap melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ditempat tinggalnya di jalan sepakat inspeksi kanal makassar bersama dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pembunuhan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ujung Pandang untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara berdasarkan hasil hasil introgasi tersangka inisial A(47) menjelaskan bahwa sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan saudaranya sendiri dengan alasan bahwa korban pernah mengancam pelaku akan membunuhnya sehingga pelaku merasa terancam dengan perkataan korban kemudian pelaku langsung membunuh korban setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke rumahnya.

Dijelaskan pula beberapa barang bukti yang telah diamankan : – 1 (satu ) unit bentor,– 1 (satu) senjata tajam jenis sangkur,– 1 (satu) lembar jaket ungu,– 1 (satu) celana pendek coklat,– 1(satu) jaket biru,– 1 (satu) helm hitam.(Pid Polda Sulsel-SpiritNews).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.