-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Presiden Jokowi,Gelar Perkara Ahok Harus Dibuka Untuk Publik
Presiden Jokowi,Gelar Perkara Ahok Harus Dibuka Untuk Publik

Presiden Jokowi,Gelar Perkara Ahok Harus Dibuka Untuk Publik


Foto,Presiden Jokowi,didampingi 4,Ienderal Diantaranya ; Jenderal yakni (kiri ke kanan) 
Kapori Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo,
Menko Polhukam Jenderal (Purnawirawan) TNI Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 
Jenderal Pol Budi Gunawan, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

SpiritNews.com.- Kepala Negara (Presiden) Republik Indonesia Joko Widodo meminta gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal itu demi transparansi dalam mengusut kasus yang dinilai melukai umat Islam tersebut.

Sementara pelaksanaan gelar perkara ini sangat penting,dan Presiden Jokowi minta dibuka saja kepada public,gelar perkara nanti dipimpin Kabareskrim sebagai ketua tim penyidik dihadiri para pelapor,kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5/11/2016).

Namun, sebenarnya gelar perkara dilakukan secara terbuka bukan hal yang wajar. "Ini tidak wajar, tapi ini perintah presiden untuk transparansi,katanya,dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, diharapkan publik dapat melihat dengan jernih kasus ini. Bila nantinya dalam kesimpulan memang ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan.

Lanjut Kapolri menuturkan bahwa jikalau ada tindak pidana, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tetapkan tersangkanya,dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan, dan pengadilan,kata Tito,namun, bila nantinya tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, pengusutan kasus itu akan dihentikan.

Selain itu,disampaikan pula kalau pihak penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu penyelidikannya akan dihentikan.

Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,tuturnya mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, nantinya Ahok juga diperkanankan untuk hadir,termasuk dari pihak lainnya seperti dari kejaksaan, Kompolnas, serta Komisi III DPR juga akan diundang. 

Sambung dijelaskan sehubungan dengan hal tersebut kita hadirkan juga Basuki kalau dia ingin hadir. Kalau tak hadir, bisa diwakili kuasa hukum. Kita juga untuk pihak eksternal, kejaksaan, dan Kompolnas,mungkin kita jaga undang tim dari komisi III yang mengawasi kasus ini, tegasnya.

Diungkapkan bahwa hingga saat ini Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi untuk mengusut kasus yang menyebabkan demo 4 November kemarin,di antara pihak yang dimintai keterangan, terdapat ahli bahasa,ahli pidana,serta ahli agama,ungkapnya.(*) Sumber berita Okezone News.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.