-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Oknum Teller BRI, Pelaku Penggelapan Uang Nasabah 2,3 Miliar Diamankan Dit Krimsus Polda Sulsel
Oknum Teller BRI, Pelaku Penggelapan Uang Nasabah 2,3 Miliar Diamankan Dit Krimsus Polda Sulsel

Oknum Teller BRI, Pelaku Penggelapan Uang Nasabah 2,3 Miliar Diamankan Dit Krimsus Polda Sulsel

Foto, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, memberikan keterangan 
Pers sehubungan tertangkapnya  Pelaku Penggelapan Uang Nasabah 2,3 Miliar dengan 
Inisial RDM (28) Pr, Oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Makassar.

SpiritNews.com.- Inisial RDM (28) Pr Oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Makassar, harus berurusan dengan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Sebab, dia kini jadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp2,3 miliar.
Foto, Rika Dewi Merdekawati Teller BRI Unit Panakkukang, Makassar.
Pelaku Penggelapang Uang Nasabah sebanyak 2,3 Milliar.

RDM diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada 26 Januari lalu di lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, “Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019. Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah BRI senilai Rp2,3 miliar” Ungkapnya

“Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku,” tambahnya, saat ditemui di Ruang Dit Krimsus Polda Sulsel, Rabu (30/01).

Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.