-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Penghuni Bangsala Kamase, di  Samping Masjid Nurul Imam 3, Pertahankan Haknya Selaku Penggarap
Penghuni Bangsala Kamase, di  Samping Masjid Nurul Imam 3, Pertahankan Haknya Selaku Penggarap

Penghuni Bangsala Kamase, di Samping Masjid Nurul Imam 3, Pertahankan Haknya Selaku Penggarap

Foto, Papan bicara yang pertama di pasang, diatas tanah yang dihuni oleh para pemulung

Daeng Nasir Dua Kali Bawa Surat Surat Tanah Tak Ada Yang Tepat Sasaran

SpiritNews. com.- Penghuni Bangsala Kamase yang terletak BTN Telkom Mas tepatnya di Jalan Telegrap 1, Samping Masjid Nurul Imam 3 dengan luas lahan sekitar kurang lebih 2600 Meter Persegi, sangat kaget karena adanya orang orang yang tidak bisa membuktikan kebenaran Surat suratnya datang-datang saja mau membongkar pondok pondoknya.

Menurut Muhiddin Juru Bicara Masyarakat pemulung yang bertempat tinggal diatas tanah yang akui oleh Daeng Nasir dkk, mengatakan bahwa keluarga kami sejak dari tahun 1990an sudah menempati bahkan mereka sendiri yang menebang pohon-pohon kayunya pada waktu itu, katanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Daeng Mangka dengan mengatakan betul dulu saya bersama Pa’de yang menebang pohon kayu yang ada diatas tanah, tegas Daeng Mangka  Almarhum Haji Manye yang berbatasan dengan tanah ini, mempercayakan kepada saya meminta agar tanahnya ditimbung pakai sampah, kata Daeng Mangka.

Selain itu, Rahman Daeng Rola juga membenarkan penjelasan Daeng Mangka dengan mengatakan itu benar pada waktu itu saya melihat Haji Manye  cerita dengan Daeng Mangka dan pada waktu itu ada juga kertas yang dikasih Daeng Mangka tetapi saya tidak tahu kertas apa, ucap Rahman Daeng Rola.

Sambung Rahman Daeng Rola mengatakan bahwa mengenai keradaannya di Telegrap 1 ini, sejak dari Tahun 1991 sampai sekarang dan selamat saya ada disini tidak pernah ada orang menegur atau melarang kami mendirikan pondok – pondok diatas tanah ini, baru tahun ini ada yang di Bilang Daeng Nasir yang datang pasang Bicara Kalau Tanah ini Katanya “ Tanah Milik Genda Bin Mangantaran”, sedangkan sesuai data yang kami pegang tidak tanah milik almarhum Genda Bin Mangantaran Daratan, yang ada Persil 22 S1, Kohir 757 C1, Luas 0,10 Ha, dan itu terletak di Sebelah Timur Kampung Langraki,  jelas Rahman.

Muhiddin mempertegas bahwa keluarga kami sama sekali tidak pernah mengakui kalau tanah itu miliknya, mereka itu hanya menggarap sejak dari tahun 1990 an sudah menguasai tanah tersebut dan tidak ada orang melarangnya, tegas Muhiddin.

Sambung Muhiddin menuturkan bahwa status tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, secara hukum akan tetap menjadi pemiliknya.

Sementara dalam keputusan BPN tersebut, disebutkan bahwa tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan ataupun tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Sedangkan tanah garapan yang belum dilekati hak di atasnya, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tanggal 22 Agustus Tahun 1961 No.509/ka tentang penguasaan oleh pemerintah atas bagian-bagian tanah yang merupakan kelebihan dari luas maksimum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 tanggal 19 September 1961,  Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, bahwa para penggarap dapat diberikan izin menggarap dengan syarat tertentu.

Sehingga sesuai keputusan tersebut diatas sangat jelas bahwa keluarga kami tentu saja sudah memiliki hak atas tanah yang ditempati sejak dari Tahun 1990an sampai sekarang, yang terletak di Jalan Telegrap 1 BTN Telkom Mas, disamping Masjid Nurul Imam 3, Kelurahan Berua, Kec Biringkanaya, Kotamadya Makassar sekarang. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.