-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Aparat Penegak Hukum,Diminta Segera Usut Kasus Pungli di Takalar
Aparat Penegak Hukum,Diminta Segera Usut Kasus Pungli di Takalar

Aparat Penegak Hukum,Diminta Segera Usut Kasus Pungli di Takalar

Foto,Ilustrasi.

Spirit News.com.- Salah satu bentuk kepedulian Badan Pertanahan Nasional RI telah mengucurkan anggaran Program Nasional (Prona) untuk penerbitan sertifikat gratis yang diperuntukan bagi masyarakat menengah kebawah, namun sangat disayangkan oleh pemerintah setempat karena masyarakat tetap dipunguti oleh panitia pengurusan sertifikat.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Parangluara Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada tahun 2016 masyarakat Parangluara telah mendapatkan sekitar 100 sertifikat gratis (prona) dan masyarakat dipunguti biaya penerbitan sertifikat mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp.350 ribu.

Berdasarkan beberapa sumber yang dihimpun oleh awak media, masyarakat telah membayar di kepala lingkungan masing masing, "kami membayar pak Rp.300 ribu di kepala lingkungan, ada juga yang membayar Rp.350 ribu".

Apa bila kami tidak membayar maka sertifikat kami ditahan oleh aparat kelurahan Parangluara, ungkap sumber yang enggan dikorankan kepada awak media.

Menurut salah satu Kepala Lingkungan 1 Wahid Moncong, mengakui bahwa dirinya telah memungut biaya penerbitan sertifikat ke masyarakat sejumlah Rp.300 ribu, "kami menyetor di ibu lurah Rp.200 ribu tiap sertifikat" dan yang Rp.100 ribu itu saya gunakan untuk biaya pengukuran. Kalau ibu Lurah tidak mengakui bahwa saya setor kedia berarti dia bohong, tegas Wahid Moncong.

Wahid Moncong menambahkan " ibu Lurah tahu terkait pungutan karena itu hasil kesepakatan, jangan ada yang mau menyangkal kalau memang menerima uang, kita harus pertanggungjawabkan.

Saya saja kepala lingkungan mengakui bahwa saya yang langsung turun ke lapangan karena itu kemauan kita bersama", kesal Wahid Moncong.

Sementara Lurah Parangluara Hj.Herlina saat dikonfimasi melalui via sms oleh awak media menampik tudingan tersebut " saya tidak pernah melihat uang tersebut kepada pihak manapun" , Herlina juga menegaskan bahwa dirinya siap dikonfirmasi oleh pihak manapun, tegas Herlina.

Secara terpisah Ketua LSM Fakta Keadilan Sulsel Sahabuddin SH, berjanji akan membantu pihak Penegak hukum untuk mengusut kasus pungli yang selama ini telah merajela di Kabupaten Takalar, kami siap memberikan bukti kepada penegak hukum bahwasanya memang telah terjadi praktek pungli di masyarakat dengan alasan biaya pengurusan sertifikat, "kami telah mengantongi bukti bukti pengkuan masyarakat yang telah membayar untuk biaya sertifikat", jelasnya Sahabuddin saat dikonfirmasi melalui via ponselnya, (Tiro).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.