-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Jalanan Desa Mattirowalie dan Watangcani Butuh Perhatian Khusus Pemerintah
Jalanan Desa Mattirowalie dan Watangcani Butuh Perhatian Khusus Pemerintah

Jalanan Desa Mattirowalie dan Watangcani Butuh Perhatian Khusus Pemerintah


Foto,Kades Watangcani,Surfing,SE dan Awak Media Koran dan Online,SpiritNews,berjalan kaki saat mobil yang tumpangi kandas dijalanan Desa Mattitowalie dan Watangcani,Kec.Bontocani,Kab.Bone.

Spirit News.com.- Selama ini Pemerintah terkesan tidak pernah memperhatikan jalanan rusak yang sudah puluhan tahun belum perna tersentuh dari perbaikan jalan seperti di Desa Watangcani kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejak dulu tempo belanda jalanan kami disini tidak pernah tersentuh dari perbaikan oleh pemerintah pusat, provinsi Sulawesi selatan dan kabupaten Bone, "sepertinya pak' kami masyarakat Bontocani belum merasakan Kemerdekaan RI", karena kami sangat menderita dan was was apabila melalui jalan tersebut, keluhnya Cekking Warga Watangcani, (28/12).

 Lebih lanjut dikatakan pula Cekking dengan Anwar , kami merasa dianak tirikan oleh pemerintah padahal panjang jalanan hanya berkisar 30 Kilometer dari perbatasan Kecamatan Camba kabupaten Maros ke Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone namun pemerintah tidak memperhatikan jalanan kami sementara setiap tahunnya kami taat pajak bangunan dan bumi.

Sementara menurut Kepala Desa Watangconi Surfing, SE, membenarkan jalanan tersebut dan dirinya selaku kepala Desa selalu mengusulkan pada saat musrembang namun sampai hari ini belum teralisasi , mungkin Kabupaten Bone terlau banyak anaknya karena di Bone adalah salah satu kabupaten yang paling luas wilayahnya di Provinsi Sulawesin Selatan, sehingga masih banyak Kecamatan yang belum tercover dari perbaikan Infrastruktur jalan, kata Pak Desa (25/12).

Surfing SE menambahkan selama dirinya diberikan amanah oleh masyarakat Watangcani sebagai Kepala Desa telah memperlihatkan hasil kerjanya seperti pembangunan betonisasi, pembuatan talud, pelebaran jalan yang sumber dananya dari Dana Anggaran Desa (DAD), "kami berharap semoga program kami kurang lebih 130 titik dari 4 dusun bisa rampung selama 6 tahun di RPMJ analisa anggaranya kurang lebih 80 miliyar termasuk infrastruk jalan kebun tani jembatan dan bendungan", harapnya Surfing saat dikonfirmasi dikediamannya (25/12). 

Secara terpisah LSM FAKTA Keadilan Nurdin Tutu SH,mengatakan akibat ruas jalan yang rusak transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama.

"Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa," Kata Nurdin Tutu Lanjut dikatakan Nurdin Tutu, SH berdasarkan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada.

Ini memperlihatkan bahwa Pemerintah telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana. Dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.

Nurdin Tutu,menambahkan bahwa pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan,tambah Nurdin Tutu,di warkop tua muda.(Tiro/Anwar).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.