-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
   Sat Reskrim Mamuju,Meringkus Pelaku Jambret Lintas Daerah
   Sat Reskrim Mamuju,Meringkus Pelaku Jambret Lintas Daerah

Sat Reskrim Mamuju,Meringkus Pelaku Jambret Lintas Daerah


Foto,Pelaku Jambret berhasil diamankan Personil Satuan Reskrim Polres Mamuju.

SpiritNews.com.- Inilah hasil kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Mamuju dalam Mengungkap Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Akhirnya Berbuah Keberhasilan, Sat Reskrim Polres Mamuju Berhasil Meringkus 1 (Satu) Orang Residivis Pelaku Penjambretan dan Curanmor Di Jl. Andi Depu Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju Pada hari Jumat tanggal 25 November 2016.

Sementara Satuan Reskrim Polres Mamuju,mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka inisial HZ (15),telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ;  2 (Dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan Jupiter MX,3 (Tiga) Buah Handphone Merk Iphone 5 dan Samsung Galaxy E7,serta diamankan pula uang tunai sebesar 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),diduga kuat berasal dari penjualan hasil barang curian tersangka.

Selain itu,dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Chandra, S.I.K ,menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di ketahui kalau tersangka HZ,merupakan residivis dengan kasus yang sama,ujarnya.

Selain itu,Kasat Reskrim dan anggotanya sudah mengamankan pelaku tindak pidana jambret dan curanmor sebanyak 6 (Enam) kali,diwilayah hukum Polres Mamuju,ungkapnya. 

Lebih lanjut,disampaikan bahwa ini kuat dugaan kelompok pelaku jambret masih banyak beraksi di TKP,yang lain sehingga masih ada TKP yang disembunyikan para pelaku,ucap Ade. 

Sambung Kasat Reskrim,menuturkan bahwa pihak Polres Mamuju,tidak akan berhenti untuk terus mengejar semua pelaku tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Mamuju.ucapnya.

AKP Ade Chandra,menambahkan pihaknya saat ini fokus  tentang maraknya kasus curanmor dan penjambretan yang selama ini telah meresahkan masyarakat luas,tambahnya.

Diakhir keterangan Kasat Reskrim AKP Ade Chandra,menyampaikan keluhan warga atas perbuatan tersangka yang diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 untuk ke 4 (empat) dengan ancaman hukum penjara selama 7 Tahun,tambah AKP Ade Chandra.(Humas Polres Mamuju-SpiritNews).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.