-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolri,Kasus Penistaan Agama,Sudah Periksa 22 Saksi Termasuk Ahok
Kapolri,Kasus Penistaan Agama,Sudah Periksa 22 Saksi Termasuk Ahok

Kapolri,Kasus Penistaan Agama,Sudah Periksa 22 Saksi Termasuk Ahok


Photo,Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo,Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

SpiritNews.com.- Jenderal Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyatakan akan membuka seluas-luasnya proses penyelidikan kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara menurutnya Ahok,dilaporkan oleh dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menistakan Surah Al Maidah ayat 51,untuk menelusuri jejak kasus tersebut, Kapolri mengaku anak buahnya sudah berupaya mengungkap kasus tersebut.

Lanjut Kapolri mengatakan bahwa di antaranya dengan memanggil berbagai saksi ahli, seperti ahli bahasa,agama dan maupun hukum pidana.

"Saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan deskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses penyelidikan," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, di mana seluruh proses penyelidikan hingga gelar perkara harus dilakukan dengan cepat dan transparan.

Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, meski Polri menerbitkan aturan untuk menunda kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon Pilkada.

Tito melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan terlapor itu sendiri, Basuki alias Ahok. Sedangkan, pihaknya juga sudah memeriksa 10 orang saksi ahli, yang diajukan terlapor.

"Itu mengandung unsur-unsur penodaan atau tidak. Ini ada unsur ketidaksengajaan atau tidak, harus ada kesengajaan, nanti kita minta saksi ahli dari hukum pidana," paparnya.

Dalam proses gelar perkara, penyidik akan mengundang berbagai pihak. Mulai dari saksi ahli, pelapor, anggota Komisi III DPR, terlapor hingga media massa.

"Ini dengan gelar perkara yang dilakukan terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kami buka pada publik secara live, publik bisa melihat kejernihan kasus ini seperti apa," janji Tito.(*).Sumber berita Merdeka.com.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.